Disini ada yang PENTING BANGET!!

Disini ada yang PENTING BANGET!!
Zahra Bologspot

Senin, 03 Maret 2014

Branded Murah Meriah


Sssssttt... Jangan bilang siapa-siapa kalau disini ada yang keren banget & dijamin bisa menambah percaya diri kamu disetiap acara/keseharianmu. 
Yup.. ACCESSORIES BRANDED hanya untuk kamu !!! Cekidot ^^

  







Untuk lebih lengkapnya bisa di klik ling dibawah ini :
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.575835582510601.1073741835.447016815392479&type=3


Rabu, 26 Februari 2014

Etika dan Toleransi

Ternyata masih banyak orang-orang yang salah kaprah dalam menggunakan akses internet/media sosial yang sekarang udah seabreg-abreg. Contohnya aja, gw masih sering banget tuh liat status-status tentang caci, maki, SARA sampai Uload foto prono. Apalagi dalam status, blog, tweets mereka menulis sesuatu yang bertujuan untuk menyerang seseorang (if you can't something nice, then don't say anything at all) . Mending kalian bikin blog lain yang lebih bermanfaat, hitung-hitung nambah pahala juga kaan..!!

BTW biar kita tidak salah kaprah seperti kasus diatas, nah kita harus tetap menjunjung tinggi ETIKA & TOLERANSI ber-internet/ ber-sosialita. :D kata-katanya agak aneh yaa..?! Begini maksud gw :

Profile
-  Personalize profil kamu dengan themes yang menarik.
- Tulis biodata kamu seperlunya saja, gak harus 100% jujur&polos juga sih! Pada kolom Personal Information kamu bisa tulis hal-hal yang menarik tentang diri kamu sepanjang-panjangnya, biar orang lain lebih tertarik mengenal kamu.
- Jangan menggunakan foto profil yang mengarah ke Pronografi, karena foto profil yang menarik untuk dilihat adalah foto yang menggambarkan kepribadianmu. Misalnya foto kamu saat holiday/traveling/foto kamu lg pegang cupcakes buatanmu atau foto muka kamu yang paling narsis kayak anak-anak jaman sekarang tuh yang bibirnya dimonyongin sambil pipinya dikembungkan. Don't try hard to look pretty, try to look interisting with personality! 

Friends
* Udang/add-friends yang kamu kenal saja, tapi kalaupun kamu gak kenal&niat mau kenalan untuk menambah teman, kamu bisa add mereka dan menyertakan massage dengan kata-kata yang sopan. Tapi inget orang yang kamu add juga punya pertimbangan lain untuk menerima request kamu. Jadi jangan sedih ya kalau itu terjadi sama kamu. Kamu kan masih bisa cari teman yang lain ;)
* Untuk Twitter, Follow only people that you have thing in common, atau memang seru dan menarik untuk diikuti perkembangannya. Kalau mau jadi celebrity follower, pastikan pilih selebritis yang kamu suka dan rajin update hal-hal yang seru untuk para fans-nya.
*Jika ada teman yang sudah kamu approved tapi ternyata keberadaanya menganggu dengan segala update nggak peting atau malah menulis kalimat nggak wajar di wall/comment kamu, maka REMOVE saja dia!hohoho..

Privacy
Privacy jadi satu hal yang musti kamu perhatikan, karena ini PENTING! Bukan maksud mengajak kamu jadi orang yang sok misterius sih tapi memang tidak perlu semua orang bisa mengakses data kamu & itu adalah Hak kamu juga kan. Yup, You can do that,guys!

Picture & Text
# Gw rasa gambar selalu lebih menarik perhatian dari sekedar tulisan. Upload foto/video yang menyenangkan, misalnya pas kamu lagi liburan ke lokasi yang unik, ikut pelatihan film pendek, atau lagi nyobain resep baru. Pokoknya gambar/video yang menarik & bermanfaat ya guys. 
#  Tulis blog, status, nge-tweet yang berasal dari pemikiran creative mu dan berdasarkan kata hati kamu sendiri, mau itu tantang film yang barusan kamu tonton, cerita-cerita gokil, galau, kata-kata bijak ala si Golden Ways, atau yang lebih serius tentang pendapat kamu mengenai Global Warming sampai kasus Hambalang.
#  Helloooo.. blog, status, tweet itu bukan tempatnya untuk saling menyerang. Malu lagi jika kalian lagi saling caci maki/mengujat di salah satu media sosial, tiba-tiba ada yang ikut comment gini "kalian kurang kerjaan ya". Aduuuuh pasti bikin hati makin panas kan.. Makanya kalau mereka caci maki/mengujat, gak usah diladenin tinggal REMOVE aja kaleeee. "Badai Pasti Berlalu"
#  Kalau kamu lagi emosi jiwa, jangan pernah update status/ comment karena bisa langsung dibaca semua orang. Ya meskipun bisa di-remove kapan aja, tapiiii jika itu sudah dipublikasikan, you'll never know how many people already read that. Iiiiih nanti bisa bikin orang lain nilai kamu yang enggak-enggak loh.
#  Ini nih yang paliiiing bikin gw BT, kasih comment di blog orang tapi Anonymous? Boooooo... so last year deh. Apa adanya lah, biar link kamu kan bisa di lihat orang lain juga, blog atau profil kamu jadi makin banyak yang ngintip deh.

Business
Entah berhubungan atau tidak, tapi yang jelas media network adalah salah satu media terampuh untuk mencari uang tambahan & gw mengalaminya. hahahahaa.. Maklumlah karena bisa di follow up kapan aja dan dimana aja.
Gw ambil contoh pada fanpage Facebook  "Pusat Pashmina Cantik" (bisa di klik) :


Itu adalah bisnis online shop pertama gw, eaaaaaa...
Selain berbisnis sendiri, online shop sangat membantu gw dalam memenuhi kebutuhan konsumtif gw selama ini, salah satu yang menjadi  recommended yaitu :
Facebook : Alda Faradhita

Semoga bermanfaat......

Note : Bagi teman-teman yang punya bisnis Online Shop seperti ini boleh ko berbagi info/link nya, silahkan isi di klom komentar ya.. ditungguuuu...

Minggu, 17 November 2013

Dress dan Blazer Cantik (cecyl_fashion)


Cacyl_Fashion

Sangat menyenangkan, dipaksa akrab dengan kertas, pensil, penghapus, jarum petul & manekin satu-satunya.. So, ya ini lah hasil dari seorang pemula, semoga bermanfaat dan inspiratif guys.. #taraaaaaa...... ^^










Kunjungi :



Minggu, 14 Juli 2013

THR oh THR



MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN  MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.


Menimbang:
a. bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakatpemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan, hariraya keagamaan sesuai dengan agamanya’masing-masing;
b. bahwa basi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;
c. bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari RayaKeagamaan ;
d. bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenaipemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perluditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
  1. Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
  2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
  3. Keputusan PresideD RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.
M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGIPEKERJA DI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:

a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah.

b. Pengusaha adalah :
  1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
  2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.  Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d. Tunjangan Hari Raya Kee.gamaan yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepadapekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupauang atau bentuk lain.
e. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya redul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2

1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3. bulan secara terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3

1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan  sebagai berikut:

a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah.

2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah            pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4

1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.

Pasal 5

1. Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecualiminuman keras, obat-obatan atau .bahan obat-obatan, dengan ketentuHn ni_ainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2. Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

1. Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harusdiajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Pasal 8

1. Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai denganketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.

Pasal 9

1. Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, jugakepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang  khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lemmbaran Negara Nomor3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan MenteriTenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994
Menteri Tenaga Kerja R. I.
Drs. Abdul Latief

Jumat, 07 Juni 2013

Dijual Pashmina Cantik

http://www.facebook.com/pages/Pusat-Pashmina-Cantik/447016815392479Mau tampil lebih cantik..! Yuk koleksi sekarang juga PASHMINA dengan motif yang elegan, dijamin deh akan membuatmu lebih percaya diri disetiap moment. ;)




Kode_ZR.01
Bahan : Shifon
Harga : Rp 40.000 (1 item)
Harga : Rp 35.000 (min 3 item)











 



 Kode_ZR.02
Bahan : Shifon
Harga : Rp 40.000 (1 item)
Harga : Rp 35.000 (min 3 item)








 




Kode_ZR.03
Bahan : Shifon
Harga : Rp 40.000 (1 item)
Harga : Rp 35.000 (min 3 item)












Kode_ZR.04
Bahan : Shifon
Harga : Rp 40.000 (1 item)
Harga : Rp 35.000 (min 3 item)
 









 




Kode_ZR.05
Bahan : Sutra
Harga : Rp 40.000 (1 item)
Harga : Rp 35.000 (min 3 item)







 




Kode_ZR.06
Bahan : Sutra
Harga : Rp 40.000 (1 item)
Harga : Rp 35.000 (min 3 item)









* Untuk Pemesanan kirim komentar dihalaman ini, dengan format :
Nama :
Code :
Kota :

 

Minggu, 26 Mei 2013

Community Relations

 Universitas Mercu Buana
Fakultas Mercu Buana
Bidang Studi Public Relations
Rany Zahra Murisa (44206010016)
Program
Community Relations Humas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam Membina Hubungan Baik dengan Masyarakat Kecamatan Setu Tangerang Selatan.
Penelitian dilakukan pada tahun 2010
1X + 164halaman ; 4tabel, 2gambar, 2bagan
Bibliografi : 20 buku (1971-2009) 
A B S T R A C T 
ProgramCommunity Relations adalah kegiatan Public Relations untuk menjalankan suatu program perusahaan sebagai wujud kepeduliannya terhadap komunitas yang bertujuan untuk menjalin atau menciptakan hubungan yang harmonis dan berkesinambungan bagi kedua belah pihak. Perumusan masalahnya adalah bagaimana program Community Relations humas BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) dalam membina hubungan baik dengan masyarakat Kecamatan Setu Tangerang Selatan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Humas BATAN dalam usahanya membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar yaitu dengan melakukan program Community Relations. 

Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus ( case study ), dengan tipe penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif sebagai pilihan, adapun data dalam penelitian bersumber dari data primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah triangulasi. 

Hasil penelitian ini menujukkan bahwa program Community Relations yang dilakukan humas BATAN pada masyarakat Kecamatan Setu belum terlaksana dengan baik karena hanya bersifat formalitas dan belas kasihan (misi sosial), sehingga program kemasyarakatan ini dirasakan kurang efektif karena tidak berdasarkan prinsip kemaslahatan bersama. Sementara hubungan yang terjadi antar komunitas pada pola program Community Relations BATAN masih belum terjalin dengan baik. Karena adanya unsur dominasi terdapat pada pemilihan pelaku tertentu yang mewakili masyarakat disetiap programnya. Akan tetapi disetiap kegiatannya BATAN melakukan tahapan-tahapan program seperti ; (a) pemetaan masalah, (b) perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, (c) penyampaian informasi, dan (d) evaluasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada pihak BATAN hendaknya mengkaji ulang program Community Relations yang selama ini dijalankan dengan cara melibatkan masyarakat terdekat untuk membantu dalam memberikan gagasan atau ide terhadap program-program Community Relations BATAN selanjutnya sehingga tercipta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat yang letaknya sangat dekat dengan pusat reaktor nuklir.

Kamis, 11 April 2013

ANNE AHIRA 2

Jika ada orang bicara di belakang kita, itu tanda bahwa kita sudah DI DEPAN mereka.

Jika ada orang merendahkan kita, itu tanda kita sudah berada DI ATAS (di tempat yang jauh 'lebih tinggi') dari mereka.

Saat ada orang bicara dengan nada iri pada kita, itu tanda bahwa kita jauh LEBIH BAIK dari mereka.

Saat orang bicara memburuk-buruknya kita, padahal kita tidak ada mengusik kehidupan mereka, itu tanda kehidupan kita sebenarnya LEBIH INDAH dari mereka.

...........................................................SIMPEL BANGET.......................................................................

hi.. you..!!
What do you think ??